BAB I
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
1.1 Latar
Belakang
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya
alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan
daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan
lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di
era otonomi daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai
kewenangan dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan
prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan
keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas
generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap
kabupaten mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda
utama pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang.
Satu yang dianggap akan membuahkan hasil adalah dengan cara
mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek
utama pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan
hidup. Selama ini yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian bobot tiga
aspek utama dalam pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum cukup efektif
memberikan feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi dan pemberian
bobot yang sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat dilakukan jika
melibatkan tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten,
baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dalam dokumen RPJMD 2005-2010 prioritas
lingkungan hidup menjadi prioritas ke 9 (sembilan)
dari 12 (dua belas) prioritas pembangunan yang ada. Pada akhir tahun 2009
urusan lingkungan hidup menyumbangkan capaian keberhasilan sebesar 86,87%
(akhir tahun 2008 sebesar 42,42%).
Berdasarkan capaian tersebut belum terlihat capaian urusan lingkungan hidup yang memuaskan. Jika dilihat dari nilai
capaian akhir 2008 dan akhir 2009 terjadi peningkatan yang sangat drastis
sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa distribusi target RPJMD belum dilakukan
secara merata setiap tahunnya dari 5 tahun yang direncanakan. Salah satu
kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah kurangnya tingkat pemahaman dari
SKPD untuk melaksanakan program dan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam
RPJMD. Hal ini tentunya tidak menjamin
bahwa integrasi seluruh urusan pembangunan baik urusan wajib maupun urusan
pilihan sudah dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan ketiga
aspek pembangunan (ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah dilakukan
secara proporsional dan terintegrasi sehingga mengarah pada konsep pembangunan
berkelanjutan. Belum lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi data antar
waktu yang masih sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan di
Kabupaten.
1.2 Tinjauan
Pustaka
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai
pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang
akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada
tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat
didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus
berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang.
(Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on Environment and Development (WCED),
pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan
datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu
kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu
diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk
memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.
Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan
pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang.
(http://www.rudyct.com)
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada
isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup
tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan
perlindungan lingkungan. Skema pembangunan berkelanjutan terletak pada titik
temu tiga pilar tersebut, (http://id.wikipedia.org)

Gambar Skema Pembangunan
Berkelanjutan
Sumber : http://geo.ugm.ac.id
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip
pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang
ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan
Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua
pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan
itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak
Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
a. Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan
dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi
kepentingan bersama seluruh rakyat.
b. Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang
dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses
pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c. Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya
rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada
akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Konsep
keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi : (Fauzi, 2004)
1. Dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain
menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
2. Dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan
sistem sumber daya alam dan lingkungan.
Pembangunan
berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut: (Hadi, 2001:
6)
1.
Pembangunan itu sarat dengan nilai,
dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial
dan ekonomi
2.
Pembangunan itu membutuhkan perencanaan
dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3.
Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan
kualitatif setiap individu dan masyarakat
4. Pembangunan membutuhkan pengertian dan
dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5.
Pembangunan membutuhkan suasana yang
terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang
aktual
Kerangka
kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variabel
sebagai berikut : (Subarsono, 2005)
1. Tujuan yang akan dicapai
2. Preferensi nilai seperti apa yang perlu
dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3. Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4. Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan
kebijakan
5. Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial,
ekonomi, politik dan sebagainya
6. Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan
yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk
memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan
perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan
berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan
adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita
akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan
datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data :
(1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2)
observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk
sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku
harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan
langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya.
Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu
program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara
luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari
kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari
hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan
pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)
BAB II
MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA
Menurut UU Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola
sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam
memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun
1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan
interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara
umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga
kelompok, yaitu:
· Kewenangan Pusat
· Kewenangan Propinsi
· Kewenangan Kabupaten/Kota
2.1 Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud
dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya
dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau
mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan
oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat
bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses
pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat
besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk
mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2.2 Misi
Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan
mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3
dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan
terganggunya kesehatan manusia.
2.3 Strategi
Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali,
perolehan kembali, dan daur ulang.
· Meningkatkan kesadaran masyarakat.
· Meningkatkan kerjasama antar instansi,
Baik di pusat,
daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
· Melaksanakan dan mengembangkan
Peraturan
perundang-undangan yang ada.
· Membangun Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3
(PPLI-B3) di wilayah yang padat industri
2.4 Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh
Pemerintah
Untuk mencapai
sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem
pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat
berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat
berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini
sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di
kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari
industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor
industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan
pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3
adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta
ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul,
pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di
sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif
oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL
Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan
pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu
kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat
I dan kewenangan Bapedal.
2.5 Resiko Lingkungan Hidup
·
Pencermaran
(Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi
dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul
bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa
hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung,
dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
·
Timbul
Berbagai Penyakit
·
Pemanfaatan
secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak
dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber
daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak,
kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti
penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan
laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
·
Kepadatan
Penduduk
·
Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
·
Ketidak
Seimbangan Ekosistem
BAB III
KESADARAN LINGKUNGAN
Menurut
Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini
tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan
dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi
Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah
dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi
yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan
- lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau
intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap
hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan
sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi
industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan
dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan
secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun
1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human
Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung
dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan
organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai
Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang
disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World
ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem
Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan,
yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian
melahirkan konsep sustainable development, yang kita sebut dengan
pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang
bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan
generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak
lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi
terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak
bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan
bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan
lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun
hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang
dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment).
Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg
pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable
Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi
penekanan yang berbeda dari sebelumnya.
BAB IV
HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
4.1 Pendahuluan
Pembangunan dan lingkungan
mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama
lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk
hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam
maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun
tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan
diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan
sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya
lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau
manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga
membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih
baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan
jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan
bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan
lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya
alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan
deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas
jumlahnya.

Pertumbuhan pembangunan di
satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat.
Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi
lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik
lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen.
Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru
menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi
karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah
nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat
pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar
utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.
4.2 Pertimbangan
Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari
daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan
setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang
konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas
pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi
pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang
memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
4.3 Penilaian
Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian
peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian
perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,
pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun
2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
· Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang
mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
· Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha atau
kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai
dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
· Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan
persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
· Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang
dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem
manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya
pemberdayaan masyarakat dengan baik.
· Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan .yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental
excellency) dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang
beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
BAB V
PENCEMARAN DAN
PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN
5.1 Pendahuluan
Demi usaha mengejar pembangunan
ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi
massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan
tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga
mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan
negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan merupakan yang
paling sensitif bagi masyarakat global, dengan memperkirakan masalah-masalah
yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah satu wujud
kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan.
Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu
atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang
memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem.
Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya
akan mengalami dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang
berkaitan dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan
wujud perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan
konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama
‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di
Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso:
1999)
Pencemaran ekosistem dapat
didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam
lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya
penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup
sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan
hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan
negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara
mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut,
negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi
matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan
biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara
berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar
dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum
diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah
terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan
keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya
kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang
ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan
masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal
5.2 Parameter Pencemaran lingkungan
Beberapa parameter yang digunakan untuk
mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat
pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai indikator pencemaran
lingkungan antara lain sebagai berikut
a. Parameter kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas, fosfor dan
kadang aktifitas berat.
b. Parameter biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical Orxygen Deman),
yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara pengukuran BOD
adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennnya
selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan oksigennya, BOD digunakan
untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 – 8,5.
Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah kandungan
oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm
c. Parameter fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau,
kejernihan dan kandungan bahanradiokatif.
d. Parameter biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan
organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton.
Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau atau
perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.
5.2 Kebijaksanaan
Menurut budi Santoso (1999), Garis -
garis Besar Haluan Negara dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam
merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar pembangunan,
maka harus dimanfaatkan dengan cara yang baik atau tidak merusak.
Sejak Repelita I sampai sekarang usaha
pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan dengan prioritas:
a.
Perlindungan dan pengembangan flora dan
fauna yang hampir punah
b.
Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui dengan menjamin kelestariannya.
c.
Perlindungan atas plasmanutfah di hutan
dan di luar kawasan konservasi
d.
Pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak
dapat diperbaharui harus dilaksanakan secara bijaksana tanpa menimbulkan
pencemaran lingkungan
e.
Usaha agar kebijaksanaan diterapkan
secara terpadu dan saling menunjang
f.
Pemanfaatan sumberdaya alaam dengan
memperhitungan segi-segi pembangunan daerah sehingga dapat saling mendorong
pertumbuhan dan pengembangan daerah.
5.3 Pengelolaam Sumberdaya Alam
Pembangunan suatu daerah selalu
didasarkan kepada pemanfaatan suatu sumber daya alam. Berdasarkan kemampuannya
untuk mempeebaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan, maka sumber daya
alam di bagi menjadi 2 golonga, yaitu
1.
Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
2.
Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui
Hubungan sumberalam, jumlah penduduk dan kualitas hidup
dapat digambarkan sebagi berikut (Cloud 1969)
Rkh =

Makin rendah Rkh, makin rendah pula kualitas hidup
modern.
Dalam pemanfaatan sumber alam perlu
kita perhatikan empat lingkungan yang saling berkaitan erat sekali, yaitu
lingkungan perlindungan matang, lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan
serba guna, dan lingkungan pemukiman dan industri. Keseimbangan antara keempat
lingkungan pembangunan tersebut sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi yang
lestari, oleh karena keseimbangan tersebut berdasarkan atas perkembangan
ekosistem dan sumber yang menjadi landasan pembangunan.
(Budi santoso:1999)
5.4 Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangunan maka
terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan
timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam
pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber
alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber
daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali
karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini
bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat –
akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung
maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara
kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi,
gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan –
perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang
diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu
disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan
baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan
lingkungan hidup manusia. (Budi santoso;1999)
5.5 Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas
sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam
meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.
Berubahnya
kualitas lingkungan hidup disebabkan
oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan
yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.
Penebangan hutan untuk keperluan
pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan
untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.
Adanya urbanisasi secara besar-besaran
sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan
dan dapat menjadi rusak.
c.
Penangkapan ikan dilaut atau sekitar
pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak
terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d.
Penambangan mineral tanpa memperhatikan
kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menurut tempat lingkungan
hidup yang berubah kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan
pencemaran tanah.
a.
Pencemaran udara
Debu dan gas yang keluar dari
kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon monoksida dan gas-gas lain akan
mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida (CO2) dalam uadara
dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect). Effect rumah kaca dapat
meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa menyebabkan es di kutub
mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat terendam. Terbentuknya gas
beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan air hujan akan tercemar,
bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman dan bangunan. Pestisida
yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila terkenanangin dapat
menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur tanah mengandung gas
metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b.
Pencemaran air
Air sangat penting bagi kehidupan
makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah besar air dengan rata-rata per
orang 25 liter.
Beberapa
contoh pencemaran air adalah sebagai berikut :
1).
Pencemaran air tanah dangkal
Air
tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur dapat tercemar karena peristiwa
yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah industri
yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan penggunaan obat pembunuh hama
yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2).
Pencemaran air dalam
Air
tanah dalam yang biasanya digunakan untuk keperluan industri. Pada daerah
pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena intrusi (perembesan) air laut ke
daratan.
3).
Pencemaran air permukaan tanah
Air
sungai, danau, dan air laut dapat tercemar karena pembuangan sampah dan limbah
industri serta bocornya atau tumpahan tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal
ini, banyak zat-zat yang berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan
laut.
c.
Pencemaran tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat
mengharuskan peningkatan produksi pertanian. Usaha peningkatan produksi
pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan pestisida yang terkadang
menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan Luas Hutan di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di
Indonesia banyak hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara
dunia.
Tujuh
fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a.
sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b.
sebagai sumber devisa
c. fungsi
hidrologis, yaitu hulu sungai yang ditumbuhi oleh hutan lebat didaerah
pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d.
fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada perubahan cuaca dan iklim sebagai
berikut :
1).
untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk, tekanan
udara menjadi maksimum mencegah
terjadinya badai karena daerah menimum menjadi tujuan angin.
e.
fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk pembentukan tanah. Daun-daun yang
gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang subur, sekaligus sebagai
pelestarian tanah.
f.
sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang muncul ditengah hutan
karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species lainnya.
h.
ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring debu atau partikel. Pada malam
hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang beterbangan menempel pada daun-daun
basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi udara. Hutan hujan tropis merupakan
hutan yang paling besar mengubah karbondioksida (CO2) menjadi (O2)
oksigen.
5.6 Pelestarian Lingkungan Hidup
Agar
lingkungan dapat tetap mendukung pembanguan yang berkelanjutan, perlu kita
lakakukan beberapa usaha pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip sederhana pelestarian lingkungan yang perlu
kita lakukan diantaranya :
1. mengurangi eksploitasi (reduce)
2. menggunakan kembali (reuce)
3. mendaur ulang (recycle)
4. memulihkan kembali (recovery)
5. memperbaiki kembali (reserve)
Beberapa
usaha pelestarian lingkungan yang dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut :
1.
Reboisasi
Reboisasi
adalah usaha penghutanan kembali daerah-daerah gundul, sebagai akibat
pembangunan. Rehabilitasi hutan merupakan usaha mengganti dan memperbaiki
pohon-pohon yang telah rusak dan mati dengan pohon-pohon yang baru. Kegiatan
ini dilaksanakan pada hutan lindung, hutan produksi, dan hutan margasatwa.
2.
Pelestarian tanah guna mempertahankan kesuburannya
Kesuburan
tanah dapat berkurang dan hilang akibat pengolahan tanah yang kurang
berhati-hati terutama pada tanah yang letaknya miring pada pegunungan atau
perbukitan.
Cara
yang dapat dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah diantaranya :
a.
Penggunaan pupuk
Pemberian pupuk pada tanah untuk
menambah unsur hara tanah. Pemupukan hatus dilakukan dengan benar jika tidak
akan menimbulkan pencemaran tanah dan air oleh zat-zat kimia. Penggunaan pupuk
organik berupa pupuk kandang dan pembusukan tanaman lebih aman karena
tidak menimbulkan pencemaran.
b.
Pembuatan terasering pada tanah miring
Sengkedan (terasering) dapat
mencegah erosi, letak parit dan pematang harus melintang, tegak lurus dengan
arah kemiringan tanah.
c.
Pelestarian tanah guna menyimpan air
Mencegah atau mengurangi hilangnya
air dari dalam tanah dapat dilakukan dengan
beberapa cara :
1). mengusahakan agar permukaan tanah selalu
tertutup oleh tanaman untuk mengurangi kerusakan tanah akibat penyinaran
matahari dan mengurangi penguapan air tanah sehingga persediaan air tanah tetap
terjaga.
2). Penghijauan pada tanah-tanah yang tidak
diolah, agar akar-akar pohon dapat menahan air sehingga tidak meresap jauh ke
dalam tanah atau mengalir ke tempat lain.
3). Pengolahan Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS adalah daerah di sepanjang aliran sungai
yang airnya digunakan untuk berbagai keperluan. Pengendalian bahaya
banjir pada DAS tidak terlepas dari
keberhasilan usaha reboisasi, penghijauan dan rehabilitasi di daerah hulu sungai.
4). Penertibahan pembuangan sampah yang
dilakukan secara sembarangan, lebih-lebih dalam jumlah besar dapat menimbulkan
pencemaran tanah, air, sungai, udara dan air tanah.
5). Penertiban pembuangan limbah industri
yang membuang bahan-bahan yang sulit
hancur. Pembuangan limbah industri harus dikendalikan dengan berbagai peraturan
ketat, agar tidak menimbulkan pencemaran yang sangat membahayakan bagi
kehidupan.
5.7 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional
Berdasarkan Garis-Garis Besar Besar
Haluan Negara (GBHN) tahun 1995 Pembangunan Nasional merupakan usahan
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara
berkelanjutan yang berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi
serta memperhatikan tantangan pembangunan global.
Pembukaan
UUD 1945 alinea kedua memuat cita-cita luhur pembangunan bangsa Indonesia ……
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Selanjutnya,
pada alinea keempat terdapat tujuan
nasional negara Indonesia " …… Pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial".
Tujuan
Pembangunan Nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Secara sederhana,
tujuan pembangunan adalah mewujudkan
bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin.
Pembanguan diharapkan
mampumeningkatkan kemakmuran rakyat dengan perkembangan industri yang kuat dan
maju dengan pertanian yang tangguh, yang dikelaola secara profesional dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi terpeliharanya fungsi lingkungan
hidup.
Sasaran
pembangunan nasional meliputi berbagai sektor antara lain :
- Sektor Pertanian
Pembangunan
nasional pada sektor pertanian dilakukan dengan pengaturan ruang agar
perkembangan industri, pemukiman dan prasarana jalan tidak mengurangi lahan pertanian. Peningkatan pertanian perlu dilakukan dengan
intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi.
- Sektor Perikanan
Sebagai
negara kepulauan dengan luas laut yang dominan, Indonesia memiliki potensi
pembangunan yang sangat besar dari sektor perikanan. Sektor perikanan kini
lebih dikembangkan oleh pemerintah dengan pembentukan Departemen Kelautan dan
Perikanan pada tahun 1999.
3.
Sektor Kehutanan
Sektor
kehutanan memberikan sumbangan besar dalam perolehan pendapatan dan devisa
negara. Namun pemanfaatan hutan berbagai hasilnya perlu diimbangi dengan
pelestarian hutan agar hutan tetap
terjaga dan terpelihara sehingga bisa diperoleh manfaat terus-menerus.
4.
Sektor Pertambangan
Hasil-hasil
tambang baik yang berupa bahan tambang energi, bahan tambang logam, dan bahan
tambang non logam merupakan kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi
tinggi sehingga dalam pemanfaatannya perlu dihemat dan secara optimal dengan
tetap menjaga kelestarian tanpa
lingkungan hidup.
5.
Sektor Kelautan
Pendayagunaan
sumber daya laut, baik laut teritorial, laut nusantara, maupun zona Ekonomi
Ekslusif sebagai daya dukung ekonomi laut dengan mencegah pencemaran laut.
6.
Sektor lingkungan hihup
Pembangunan
pada sektor lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan sumber daya alam,
mencegah pencemaran, dan mencegah kerusakan lingkungan. Lingkungan yang
tercemar maupun rusak perlu direhabilitasi agar tetap memberikan manfaat bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup merupakan
kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab dan peran serta angggota
masyarakat.
5.8 Hakekat Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan di Indonesia harus
dilaksanakan dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras
dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu lingkungan generasi
masa kini dan masa depan.
Kualitas lingkungan sangat
berpengaruh pada kualitas manusia. Sayangnya manusia sering lupa bahwa
lingkungan yang berkualitas buruk juga berpengaruh pada kualitas
kehidupannya.Satu hal yang harus menjadi
catatan penting adalah bahwa sumber daya manusia tidak boleh dianggap sebagai
sumber daya ekonomi yang diperalat atau dipekerjakan untuk menghasilkan
keuntungan material para penilik modal raksasa. Demikian pula kerusakan dasn
pencemaran lingkungan tidak dianggap sebagai akibat yang masuk akal dari suatu
proses pembangunan.
5.9 Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan berkelanjutan
(Sustainable development) atau sering disebut juga pembangunan berwawasan
lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu membawa rakyat secara
merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan
pembangunan pembangunan berkelanjutan disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan
spiritual dan material rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan adalah pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini
tanpa mengabaikan kepentingan masa yang akan datang.
Dua kunci utama pembangunan
berwawasan lingkungan yaitu :
1. Terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup, terutama untuk golongan miskin & terbelakang.
2.
Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan (IPTEK) dan kelembagaan sosial
dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan atau sumber daya alami tanpa
merusak.
Menurut Bab I pasal i, ayat 3
Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar
atau terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa
depan.
Ciri-ciri
pembanguan berwawasan lingkungan diantaranya :
- Memperhatikan kelestarian tatanan lingkungan
- Memindahkan daya dukung lingkungan
- Meningkatkan mutu sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Didukung oleh gerakan pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna yang optimal.
- Ada koordinasi dan keterpaduan dalam penataan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
- Menormalisasi fungsi lingkungan hidup dan mengurangi resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
- Didukung oleh sistem informasi lingkungan hidup, yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat kabar, agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat.
- Didukung ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang aman dan ramah lingkungan
5.10 Pentingnya AMDAL dalam
pembangunan
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah
proyek oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak
besar terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau
boleh dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat
dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan.
Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah;
1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu
melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan
menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan
atau keselamatan masyarakat atau tidak
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi
sebagai akibat pembangunan proyek ini.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak
sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak
negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula.
REFERENSI
Fauzi, A,
2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
Hadi,
Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University
Press, Yogyakarta
Keraf, A.
Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta
Patton,
Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Santoso,
Budi.1999.”Ilmu Lingkungan Industri”,Universitas
Gunadarma. Depok.
Siahaan, nommy. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi
pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Suparmoko.
M & Suparmoko. R. Maria, Ekonomika Lingkungan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta
Sutamihardja,
2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB
Subarsono,
2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
http://green.kompasiana.com/polusi/2014/04/02/bioremediasi-dan-pembangunan
berkelanjutan-644311.html
ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/download/214/162+&cd=39&h