-->

Selasa, 29 April 2014

ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN



BAB I
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN


1.1       Latar Belakang
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di era otonomi daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap kabupaten mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Satu yang dianggap akan membuahkan hasil adalah dengan cara mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup. Selama ini yang terjadi masih ada ketimpangan dalam pemberian bobot tiga aspek utama dalam pembangunan tersebut, dan evaluasi yang belum cukup efektif memberikan feedback. Pada dasarnya proses sinkronisasi, integrasi dan pemberian bobot yang sama pada tiga aspek pembangunan tersebut hanya dapat dilakukan jika melibatkan tiga aspek tersebut dalam penyusunan perencanaan pembangunan kabupaten, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).  Dalam dokumen RPJMD 2005-2010 prioritas lingkungan  hidup menjadi prioritas ke 9 (sembilan) dari 12 (dua belas) prioritas pembangunan yang ada. Pada akhir tahun 2009 urusan lingkungan hidup menyumbangkan capaian keberhasilan sebesar 86,87% (akhir tahun 2008 sebesar 42,42%).
Berdasarkan capaian tersebut belum terlihat capaian urusan lingkungan hidup yang memuaskan. Jika dilihat dari nilai capaian akhir 2008 dan akhir 2009 terjadi peningkatan yang sangat drastis sebesar 44,45%. Ini menunjukkan bahwa distribusi target RPJMD belum dilakukan secara merata setiap tahunnya dari 5 tahun yang direncanakan. Salah satu kendala dalam proses evaluasi RPJMD adalah kurangnya tingkat pemahaman dari SKPD untuk melaksanakan program dan capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.  Hal ini tentunya tidak menjamin bahwa integrasi seluruh urusan pembangunan baik urusan wajib maupun urusan pilihan sudah dilakukan secara kontinu dan menyeluruh. Apakah pembobotan ketiga aspek pembangunan (ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup) sudah dilakukan secara proporsional dan terintegrasi sehingga mengarah pada konsep pembangunan berkelanjutan. Belum lagi keterbatasan SDM, anggaran dan dokumentasi data antar waktu yang masih sangat dirasakan ikut menghambat proses pembangunan di Kabupaten.

1.2       Tinjauan Pustaka
Pembangunan yang berkelanjutan, diartikan sebagai pembangunan yang tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak boleh lebih buruk atau justru harus lebih baik daripada tingkat hidup generasi saat ini. Keberlanjutan pembangunan ini dapat didefinisikan dalam arti lunak yaitu bahwa generasi yang akan datang harus berada dalam posisi yang tidak lebih buruk daripada generasi sekarang. (Suparmoko dkk, 2007)
Menurut World Comission on Environment and Development (WCED), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ada 2 konsep kunci utama yaitu kebutuhan (needs)yang sangat esensial untuk penduduk miskin dan perlu diprioritaskan serta keterbatasan (limitation) dari kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang. (Hadi, 2001)
Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia. Pembangunan yang berkelanjutan pada hekekatnya ditujukan untuk mencari pemerataan pembangunan antar generasi pada masa kini maupun masa mendatang. (http://www.rudyct.com)
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasipada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup aspek kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Skema pembangunan berkelanjutan terletak pada titik temu tiga pilar tersebut, (http://id.wikipedia.org)
Gambar Skema Pembangunan Berkelanjutan
Sumber : http://geo.ugm.ac.id
Kebijakan pembangunan Nasional menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memadukan ketiga pilar pembangunan yaitu bidang ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Dalam penerapan prinsip Pembangunan Berkelanjutan tersebut pada Pembangunan Nasional memerlukan kesepakatan semua pihak untuk memadukan tiga pilar pembangunan secara proposional. Sejalan dengan itu telah diupayakan penyusunan Kesepakatan Nasional dan Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan. (http://geo.ugm.ac.id)
Ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan : (Keraf, 2002)
a.   Prinsip demokrasi, menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat.
b.   Prinsip keadilan, menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat memperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan serta ikut menikmati hasil-hasil pembangunan.
c.   Prinsip keberlanjutan, mengharuskan adanya rancangan agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang yang pada akhirnya akan menunjang prinsip keadilan antar generasi.
Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi : (Fauzi, 2004)
1.   Dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang.
2.   Dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumber daya alam dan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut: (Hadi, 2001: 6)
1.   Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi
2.   Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkat
3.   Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat
4.   Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis
5.   Pembangunan membutuhkan suasana yang terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual

Kerangka kerja kebijakan publik atau pembangunan akan ditentukan oleh beberapa variabel sebagai berikut : (Subarsono, 2005)
1.   Tujuan yang akan dicapai
2.   Preferensi nilai seperti apa yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan
3.   Sumberdaya yang mendukung kebijakan
4.   Kemampuan aktor yang terlibat dalam pembuatan kebijakan
5.   Lingkungan yang mencakup lingkungan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya
6.   Strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan
Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, tabrakan kebijakan yang memungkinkan dapat terjadi antara kebutuhan menggali sumberdaya alam untuk memerangi kemiskinan dan kebutuhan mencegah terjadinya degradasi lingkungan perlu dihindari serta sejauh mungkin dapat berjalan secara berimbang. Pembangunan berkelanjutan juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan adanya kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk mengejar cita-cita akan kehidupan yang lebih baik dengan tanpa mengorbankan generasi yang akan datang.(Sutamihardja, 2004)
Metode kualitatif terdiri dari tiga cara pengumpulan data : (1) wawancara mendalam, wawancara dengan format pertanyaan terbuka; (2) observasi langsung; dan (3) pemanfaatan dokumen tertulis, termasuk sumber-sumber tertulis dari hasil wawancara terbuka pada kuesioner, buku harian, dan catatan program. Data wawancara terbuka terdiri dari kutipan langsung dari orang tentang pengalaman, opini, perasaan dan pengetahuannya. Data hasil observasi terdiri dari deskripsi mendalam mengenai kegiatan suatu program, perilaku para peserta, aksi para staf dan interaksi antarsesama secara luas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman program. Dokumen diambil dari kutipan-kutipan yang dianalisis, kutipan-kutipan, atau seluruh kalimat dari hasil rekaman, surat menyurat, laporan resmi dan survey yang menggunakan pertanyaan terbuka. (Patton, 2006)


BAB II
MUTU LINGKUNGAN HIDUP DAN RESIKONYA

Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya. Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
            Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
·       Kewenangan Pusat
·       Kewenangan Propinsi
·       Kewenangan Kabupaten/Kota

2.1       Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
2.2       Misi Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan manusia.
2.3       Strategi Pengelolaan Limbah B3
·       Mempromosikan dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih, penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
·       Meningkatkan kesadaran masyarakat.
·       Meningkatkan kerjasama antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam pengelolaan limbah B3.
·       Melaksanakan dan mengembangkan
Peraturan perundang-undangan yang ada.
·       Membangun Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat industri

2.4       Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil, pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.

2.5       Resiko Lingkungan Hidup
·         Pencermaran (Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan teknologi mekanisme, inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
·         Timbul Berbagai Penyakit
·         Pemanfaatan secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress). Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
·         Kepadatan Penduduk
·         Meurunya Populasi Flaura dan Fauna
·         Ketidak Seimbangan Ekosistem




BAB III
KESADARAN LINGKUNGAN


            Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia, lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland (Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsep sustainable development, yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini, terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992 (LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.



BAB IV
HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN


4.1       Pendahuluan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan sosial.

4.2       Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.

4.3       Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan penilaian sebagai berikut:
·       Hitam, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
·       Merah, diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·       Biru, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
·       Hijau, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
·       Emas, diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.


BAB V
PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH PROSES PEMBANGUNAN


5.1       Pendahuluan
Demi usaha mengejar pembangunan ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan tanggung jawan pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga mengawasi jalannya pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan merupakan yang paling sensitif bagi masyarakat global, dengan memperkirakan masalah-masalah yang dapat diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah satu wujud kesadaran masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan wujud perhatian yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan konferensi kedua yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama ‘Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di Janeiro, Brasil, yaitu tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso: 1999)
Pencemaran ekosistem dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan hidup, sehingga sasaran utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan negara-negara berkembang mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara mandiri dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut, negara berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi matadagangan yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan biaya untuk mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara berkembang harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari nilai tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal

5.2       Parameter Pencemaran lingkungan
Beberapa parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai indikator pencemaran lingkungan antara lain sebagai berikut
a. Parameter kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas, fosfor dan kadang aktifitas berat.
b. Parameter biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical Orxygen Deman), yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara pengukuran BOD adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennnya selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 – 8,5. Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah kandungan oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm
c. Parameter fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau, kejernihan dan kandungan bahanradiokatif.
d. Parameter biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton. Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau atau perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.

5.2       Kebijaksanaan
Menurut budi Santoso (1999), Garis - garis Besar Haluan Negara dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar pembangunan, maka harus dimanfaatkan dengan cara yang baik atau tidak merusak.
Sejak Repelita I sampai sekarang usaha pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan dengan prioritas:
a.      Perlindungan dan pengembangan flora dan fauna yang hampir punah
b.     Pemanfaatan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan menjamin kelestariannya.
c.      Perlindungan atas plasmanutfah di hutan dan di luar kawasan konservasi
d.     Pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilaksanakan secara bijaksana tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan
e.      Usaha agar kebijaksanaan diterapkan secara terpadu dan saling menunjang
f.      Pemanfaatan sumberdaya alaam dengan memperhitungan segi-segi pembangunan daerah sehingga dapat saling mendorong pertumbuhan dan pengembangan daerah.
5.3       Pengelolaam Sumberdaya Alam
Pembangunan suatu daerah selalu didasarkan kepada pemanfaatan suatu sumber daya alam. Berdasarkan kemampuannya untuk mempeebaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan, maka sumber daya alam di bagi menjadi 2 golonga, yaitu
1.     Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
2.     Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
Hubungan sumberalam, jumlah penduduk dan kualitas hidup dapat digambarkan sebagi berikut (Cloud 1969)
Rkh =
Makin rendah Rkh, makin rendah pula kualitas hidup modern.
Dalam pemanfaatan sumber alam perlu kita perhatikan empat lingkungan yang saling berkaitan erat sekali, yaitu lingkungan perlindungan matang, lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan serba guna, dan lingkungan pemukiman dan industri. Keseimbangan antara keempat lingkungan pembangunan tersebut sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi yang lestari, oleh karena keseimbangan tersebut berdasarkan atas perkembangan ekosistem dan sumber yang menjadi landasan pembangunan.
(Budi santoso:1999)

5.4       Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangunan maka terjadi pula peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber alam ini memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber daya alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali karena meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat – akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara kualitatis maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan – perubahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman – pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia. (Budi santoso;1999)

5.5       Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.
Berubahnya kualitas lingkungan hidup  disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a.      Penebangan hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b.     Adanya urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c.      Penangkapan ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d.     Penambangan mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menurut tempat lingkungan hidup yang berubah kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah.
a. Pencemaran udara
            Debu dan gas yang keluar dari kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon monoksida dan gas-gas lain akan mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida (CO2) dalam uadara dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect). Effect rumah kaca dapat meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa menyebabkan es di kutub mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat terendam. Terbentuknya gas beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan air hujan akan tercemar, bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman dan bangunan. Pestisida yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila terkenanangin dapat menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur tanah mengandung gas metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b. Pencemaran air
            Air sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah besar air dengan rata-rata per orang 25 liter.
Beberapa contoh pencemaran air adalah sebagai berikut :
1). Pencemaran air tanah dangkal
Air tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur dapat tercemar karena peristiwa yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah industri yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan penggunaan obat pembunuh hama yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2). Pencemaran air dalam
Air tanah dalam yang biasanya digunakan untuk keperluan industri. Pada daerah pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena intrusi (perembesan) air laut ke daratan.
3). Pencemaran air permukaan tanah
Air sungai, danau, dan air laut dapat tercemar karena pembuangan sampah dan limbah industri serta bocornya atau tumpahan tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal ini, banyak zat-zat yang berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan laut.
c. Pencemaran tanah
            Pertumbuhan penduduk yang cepat mengharuskan peningkatan produksi pertanian. Usaha peningkatan produksi pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan pestisida yang terkadang menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan Luas Hutan di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di Indonesia banyak hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara dunia.
Tujuh fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a. sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b. sebagai sumber devisa
c. fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang ditumbuhi oleh hutan lebat didaerah pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d. fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada perubahan cuaca dan iklim sebagai berikut :
1). untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk, tekanan udara menjadi  maksimum mencegah terjadinya badai karena daerah menimum menjadi tujuan angin.
e. fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk pembentukan tanah. Daun-daun yang gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang subur, sekaligus sebagai pelestarian tanah.
f. sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang muncul ditengah hutan karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species lainnya.
h. ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring debu atau partikel. Pada malam hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang beterbangan menempel pada daun-daun basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi udara. Hutan hujan tropis merupakan hutan yang paling besar mengubah karbondioksida (CO2) menjadi (O2) oksigen.

5.6       Pelestarian Lingkungan Hidup
Agar lingkungan dapat tetap mendukung pembanguan yang berkelanjutan, perlu kita lakakukan beberapa usaha pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip sederhana pelestarian lingkungan yang perlu kita lakukan diantaranya :
            1. mengurangi eksploitasi (reduce)
            2. menggunakan kembali (reuce)
            3. mendaur ulang (recycle)
            4. memulihkan kembali (recovery)
            5. memperbaiki kembali (reserve)
Beberapa usaha pelestarian lingkungan yang dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut :
1. Reboisasi
Reboisasi adalah usaha penghutanan kembali daerah-daerah gundul, sebagai akibat pembangunan. Rehabilitasi hutan merupakan usaha mengganti dan memperbaiki pohon-pohon yang telah rusak dan mati dengan pohon-pohon yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada hutan lindung, hutan produksi, dan hutan margasatwa.
2. Pelestarian tanah guna mempertahankan kesuburannya
Kesuburan tanah dapat berkurang dan hilang akibat pengolahan tanah yang kurang berhati-hati terutama pada tanah yang letaknya miring pada pegunungan atau perbukitan.
Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesuburan tanah diantaranya :
a. Penggunaan pupuk
            Pemberian pupuk pada tanah untuk menambah unsur hara tanah. Pemupukan hatus dilakukan dengan benar jika tidak akan menimbulkan pencemaran tanah dan air oleh zat-zat kimia. Penggunaan pupuk organik berupa pupuk kandang dan pembusukan tanaman lebih aman karena tidak  menimbulkan pencemaran.
b. Pembuatan terasering pada tanah miring
            Sengkedan (terasering) dapat mencegah erosi, letak parit dan pematang harus melintang, tegak lurus dengan arah kemiringan tanah.
c. Pelestarian tanah guna menyimpan air
            Mencegah atau mengurangi hilangnya air dari dalam tanah dapat dilakukan dengan   beberapa cara :
1).        mengusahakan agar permukaan tanah selalu tertutup oleh tanaman untuk mengurangi kerusakan tanah akibat penyinaran matahari dan mengurangi penguapan air tanah sehingga persediaan air tanah tetap terjaga.
2).        Penghijauan pada tanah-tanah yang tidak diolah, agar akar-akar pohon dapat menahan air sehingga tidak meresap jauh ke dalam tanah atau mengalir ke tempat lain.
3).        Pengolahan Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah daerah di sepanjang aliran sungai  yang airnya digunakan untuk berbagai keperluan. Pengendalian bahaya banjir pada DAS  tidak terlepas dari keberhasilan usaha reboisasi, penghijauan dan rehabilitasi di daerah      hulu sungai.
4).        Penertibahan pembuangan sampah yang dilakukan secara sembarangan, lebih-lebih dalam jumlah besar dapat menimbulkan pencemaran tanah, air, sungai, udara dan air tanah.
5).        Penertiban pembuangan limbah industri yang  membuang bahan-bahan yang sulit hancur. Pembuangan limbah industri harus dikendalikan dengan berbagai peraturan ketat, agar tidak menimbulkan pencemaran yang sangat membahayakan bagi kehidupan.

5.7       Tujuan dan Sasaran Pembangunan Nasional
            Berdasarkan Garis-Garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1995 Pembangunan Nasional merupakan usahan peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan yang berlandaskan kemampuan nasional dengan  memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi serta memperhatikan tantangan pembangunan global.
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua memuat cita-cita luhur pembangunan bangsa Indonesia …… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Selanjutnya, pada alinea keempat terdapat tujuan nasional negara Indonesia " …… Pemerintah  negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia  dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur  yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Secara sederhana, tujuan pembangunan adalah   mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin.
            Pembanguan diharapkan mampumeningkatkan kemakmuran rakyat dengan perkembangan industri yang kuat dan maju dengan pertanian yang tangguh, yang dikelaola secara profesional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan nasional meliputi berbagai sektor antara lain :
  1. Sektor Pertanian
Pembangunan nasional pada sektor pertanian dilakukan dengan pengaturan ruang agar perkembangan industri, pemukiman dan prasarana jalan tidak mengurangi lahan pertanian.  Peningkatan pertanian perlu dilakukan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi.
  1. Sektor Perikanan
Sebagai negara kepulauan dengan luas laut yang dominan, Indonesia memiliki potensi pembangunan yang sangat besar dari sektor perikanan. Sektor perikanan kini lebih dikembangkan oleh pemerintah dengan pembentukan Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999.
3. Sektor Kehutanan
Sektor kehutanan memberikan sumbangan besar dalam perolehan pendapatan dan devisa negara. Namun pemanfaatan hutan berbagai hasilnya perlu diimbangi dengan pelestarian hutan   agar hutan tetap terjaga dan terpelihara sehingga bisa diperoleh manfaat terus-menerus.
4. Sektor Pertambangan
Hasil-hasil tambang baik yang berupa bahan tambang energi, bahan tambang logam, dan bahan tambang non logam merupakan kekayaan alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga dalam pemanfaatannya perlu dihemat dan secara optimal dengan tetap menjaga   kelestarian tanpa lingkungan hidup.
5. Sektor Kelautan
Pendayagunaan sumber daya laut, baik laut teritorial, laut nusantara, maupun zona Ekonomi Ekslusif sebagai daya dukung ekonomi laut dengan mencegah pencemaran laut.
6. Sektor lingkungan hihup
Pembangunan pada sektor lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan sumber daya alam, mencegah pencemaran, dan mencegah kerusakan lingkungan. Lingkungan yang tercemar maupun rusak perlu direhabilitasi agar tetap memberikan manfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab dan peran serta angggota masyarakat.

5.8       Hakekat Pembangunan Berwawasan Lingkungan
            Pembangunan di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu lingkungan generasi masa kini dan masa depan.
            Kualitas lingkungan sangat berpengaruh pada kualitas manusia. Sayangnya manusia sering lupa bahwa lingkungan yang berkualitas buruk juga berpengaruh pada kualitas kehidupannya.Satu hal  yang harus menjadi catatan penting adalah bahwa sumber daya manusia tidak boleh dianggap sebagai sumber daya ekonomi yang diperalat atau dipekerjakan untuk menghasilkan keuntungan material para penilik modal raksasa. Demikian pula kerusakan dasn pencemaran lingkungan tidak dianggap sebagai akibat yang masuk akal dari suatu proses pembangunan.

5.9       Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
            Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) atau sering disebut juga pembangunan berwawasan lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu membawa rakyat secara merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan pembangunan pembangunan berkelanjutan disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan spiritual dan material rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini tanpa mengabaikan kepentingan masa yang akan datang.
            Dua kunci utama pembangunan berwawasan lingkungan yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, terutama untuk golongan miskin & terbelakang.
2. Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan (IPTEK) dan kelembagaan sosial dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan atau sumber daya alami tanpa merusak.
            Menurut Bab I pasal i, ayat 3 Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar atau terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi  masa kini dan generasi masa depan.
Ciri-ciri pembanguan berwawasan lingkungan diantaranya :
  1. Memperhatikan kelestarian tatanan lingkungan
  2. Memindahkan daya dukung lingkungan
  3. Meningkatkan mutu sumber daya alam dan lingkungan hidup
  4. Didukung oleh gerakan pelestarian dan pemanfaatan flora dan fauna yang  optimal.
  5. Ada koordinasi dan keterpaduan dalam penataan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
  6. Menormalisasi fungsi lingkungan hidup dan mengurangi resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
  7. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
  8. Didukung oleh sistem informasi lingkungan  hidup, yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat kabar, agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat.
  9. Didukung ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang aman dan ramah lingkungan           

5.10     Pentingnya AMDAL dalam pembangunan
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi sampai tidak membahayakan lingkungan.
Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah;
1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak akan menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi kehidupan atau keselamatan masyarakat atau tidak
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin terjadi sebagai akibat pembangunan proyek ini.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula.

REFERENSI
Fauzi, A, 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hadi, Sudharto P, 2001, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Keraf, A. Sonny, 2002, Etika Lingkungan, Kompas, Jakarta
Patton, Michael Quinn, 2006, Metode Evaluasi Kualitatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Santoso, Budi.1999.”Ilmu Lingkungan Industri”,Universitas Gunadarma. Depok.
Siahaan, nommy. 2004. Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga: Jakarta.
Suparmoko. M & Suparmoko. R. Maria, Ekonomika Lingkungan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta
Sutamihardja, 2004, Perubahan Lingkungan Global, Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB
Subarsono, 2005, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
http://rudyct.com/PPS702-ipb/08234/sri_purwaningsih.pdf
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/09145/askar_jaya.pdf
http://geo.ugm.ac.id/archives/125
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_berkelanjutan
ejurnal.bppt.go.id/index.php/JTL/article/download/214/162+&cd=39&h

Tidak ada komentar:

Posting Komentar